Jakarta, [ MNRTV News ] Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (LBH HIR) mengadakan penyuluhan hukum gratis bagi 35 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta. Kamis (6/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para narapidana, khususnya terkait hak-hak mereka dalam proses peradilan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua LBH HIR Jakarta Utara, Puji Handoyo, S.H., didampingi oleh Asroni, S.H., dan Ibrahim, S.H. Turut serta dalam acara ini, Ketua Umum Asistensi Media Nasional (AsMEN) Nurkholis, serta Deputi Hukum, Sutarno. Sastra Suganda, selaku Dewan Pengawas, bertindak sebagai pembawa acara.
Dalam sambutannya, Puji Handoyo menjelaskan tentang Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum, yang memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Sementara itu, Ibrahim memberikan pemaparan mengenai prosedur beracara, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Para warga binaan menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif berdiskusi dengan para narasumber. Mereka juga menyampaikan harapan agar mendapatkan pendampingan hukum dalam menyelesaikan permasalahan mereka.
Di akhir acara, Puji Handoyo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Cipinang serta panitia yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ia juga mengapresiasi Bapak Wahyu dari Imigrasi yang turut memfasilitasi acara tersebut.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan dalam memahami hak-hak hukum mereka dan memperjuangkan keadilan dengan lebih baik.