Jakarta, [ MNRTV News ] Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, mengumumkan kebijakan pelarangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol dan jalan arteri selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.
Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi teknis dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dan sudah ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kendaraan sumbu tiga beroperasi selama Operasi Ketupat 2025,” ujar Irjen Agus kepada wartawan pada Kamis (6/3/2025).
Larangan ini akan berlaku mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar dan aman.
Meskipun demikian, dalam penerapan aturan ini biasanya terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), serta barang penting lainnya.
Pemerintah dan aparat kepolisian mengimbau seluruh pihak, terutama perusahaan logistik dan pengemudi truk, untuk menyesuaikan jadwal perjalanan guna menghindari sanksi yang diberlakukan selama masa larangan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih nyaman dan minim hambatan. (Agus Flores)