PALU, [ MNRTV News ] Seorang narapidana berinisial MBR yang melarikan diri saat menjalani perawatan di RSUD Ampana berhasil ditangkap kembali pada Sabtu (1/3). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana dan Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan respons cepat aparat penegak hukum dalam proses pencarian dan penangkapan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tojo Una-Una beserta jajaran atas bantuan dalam proses pencarian. Saya juga mengapresiasi kerja keras seluruh pegawai Lapas yang turut serta dalam penangkapan ini,” ujar Luther, Minggu (2/3).
Pelarian narapidana ini bermula saat MBR menjalani perawatan di RSUD Ampana sejak Minggu (23/2) akibat didiagnosa GERD, pneumonia, dan hematemesis. Saat meminta izin ke toilet, MBR memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kabur melalui samping gerbang sebelah kiri rumah sakit dan melarikan diri ke arah Kelurahan Bonerato.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Kalapas Ampana segera melaporkan pelarian ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah. Lapas kemudian berkoordinasi dengan Polres Tojo Una-Una, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dan Satres Narkoba untuk membantu proses pencarian.
Berkat informasi dari masyarakat, sekitar pukul 17.45 WITA, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tojo Una-Una mendeteksi keberadaan MBR di sebuah rumah warga di Kelurahan Bonerato. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan narapidana tersebut tanpa perlawanan.
MBR kini telah ditempatkan di sel pengasingan sebagai langkah pengamanan pasca pelarian. Kalapas Ampana menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawasan, terutama bagi warga binaan yang menjalani perawatan di luar lapas.
“Kami akan memperketat pengawasan dan memperbaiki prosedur agar kejadian serupa tidak terulang. Keberhasilan ini membuktikan pentingnya kolaborasi antara Lapas dan aparat penegak hukum,” pungkas Luther.