Tangerang, [ MNRTV News ] Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil menangkap 20 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para tersangka diamankan berdasarkan sembilan laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap oleh kepolisian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan bahwa kejahatan tersebut terjadi di beberapa wilayah hukum, seperti Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis.
“Sebanyak sembilan tersangka terlibat dalam aksi curas, di antaranya JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak, yakni RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15),” ujar Kombes Pol Baktiar dalam konferensi pers, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, sebanyak sembilan pelaku curanmor juga ditangkap di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka. Mereka adalah SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM. Sementara itu, dua pelaku curat yang beraksi di wilayah Kronjo dan Balaraja adalah YM (27) dan SP (49).
Modus Operandi dan Barang Bukti
Baktiar menjelaskan bahwa pelaku curas biasanya beraksi dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor dan melukai mereka dengan senjata tajam sebelum merampas barang berharga. Sementara pelaku curanmor menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 8 unit sepeda motor berbagai jenis,
• 7 buah kunci leter T beserta anak kuncinya,
• Sebilah parang yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
“Langkah-langkah yang telah kami lakukan adalah seluruh perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan beberapa di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” tutup Baktiar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tangerang.