Bekasi, [ MNRTV News ] Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi mengeluarkan Maklumat Bersama yang mengatur ketertiban selama bulan penuh berkah ini.
Maklumat tersebut mengimbau masyarakat untuk menjaga kesucian Ramadhan dengan meningkatkan ibadah, memperkuat ukhuwah, serta menaati peraturan yang telah ditetapkan, termasuk penutupan tempat hiburan malam.
Menghormati Bulan Suci Ramadhan
Maklumat ini didasarkan pada berbagai peraturan daerah dan imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Salah satu poin utama dalam maklumat ini adalah ajakan kepada umat Muslim untuk memanfaatkan bulan Ramadhan dengan kegiatan positif, baik secara ritual maupun sosial.
“Mari kita semarakkan bulan suci ini dengan ibadah, memperbanyak zakat, infak, dan sedekah, serta menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan,” demikian salah satu isi maklumat tersebut, dikutip MNRTV News, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, warga yang tidak menjalankan ibadah puasa juga diminta untuk menghormati mereka yang berpuasa dan menjaga toleransi antar umat beragama.
Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup
Salah satu poin penting dalam maklumat ini adalah penutupan tempat hiburan malam, seperti klub malam, karaoke, panti pijat, pub, bilyard, sauna, dan tempat hiburan lainnya.
Penutupan berlaku mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini diambil guna menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bekasi.
Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga ketertiban dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kesucian Ramadhan. Beberapa larangan yang ditegaskan dalam maklumat ini meliputi:
• Penyebaran berita hoaks
• Peredaran dan penyalahgunaan narkoba
• Perjudian dan konsumsi minuman beralkohol
• Tawuran dan aksi kekerasan
• Penggunaan petasan dan kembang api secara berlebihan
• Sahur keliling (sahur on the road) yang berpotensi mengganggu ketertiban
• Perbuatan asusila
Masyarakat diimbau untuk menjaga persatuan dan memperkuat rasa kebersamaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Berlaku Sejak Ditetapkan
Maklumat ini resmi berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507 Bekasi. Pihak berwenang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan maklumat ini untuk memastikan ketertiban selama bulan suci Ramadhan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kota Bekasi dapat menjalani Ramadhan dengan penuh kedamaian, kebersamaan, dan keberkahan.
**Red**