Banjarmasin, [ MNRTV News ] PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT) menggelar sosialisasi terkait penetapan tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Banjarmasin.
Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Banjarmasin dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengguna jasa dan instansi terkait.
Direktur Operasional PT IMPT, Agus Salim, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jasa sebelum implementasi tarif baru.
Keputusan penetapan tarif tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan pada 30 Januari 2025.
“Kami telah menerima persetujuan penetapan tarif dari Menteri pada 30 Januari 2025. Sesuai dengan regulasi, kami wajib menyosialisasikan kebijakan ini sebelum diberlakukan. Oleh karena itu, kami melaksanakan sosialisasi pada 25 Februari, dan implementasi tarif akan dimulai 30 hari setelah sosialisasi ini selesai,” ujar Agus Salim.
Ia menegaskan bahwa tarif yang ditetapkan bukan merupakan penyesuaian atau kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif awal di area wajib pandu Pelabuhan Banjarmasin.
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah tersebut.
“Penetapan tarif ini telah melalui proses kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa, yaitu Indonesian National Shipowners’ Association (INSA). Proses pembahasan berlangsung sejak 17 Januari 2024 hingga akhirnya mendapatkan arahan resmi dari Kementerian pada 30 Januari 2025,” tambahnya.
Persiapan Implementasi Tarif
Sebagai langkah lanjutan, IMPT akan menggelar workshop bagi pengguna jasa untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai prosedur registrasi kapal, perhitungan tarif, serta pelayanan pemanduan dan penundaan kapal.
“Workshop ini akan menjelaskan secara rinci proses registrasi kapal masuk dan keluar, termasuk mekanisme pemindahan posisi kapal di pelabuhan,” jelas Agus Seoryanto, penanggung jawab kajian pemanduan di IMPT.
Ia juga menambahkan bahwa IMPT terus berkoordinasi dengan KSOP dan pihak navigasi untuk memastikan keselamatan pelayaran, termasuk melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas navigasi seperti lampu suar dan rambu-rambu pelayaran.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemilik kapal dan operator pelabuhan, dapat memahami serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Implementasi tarif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keselamatan operasional di Pelabuhan Banjarmasin.