Jakarta, [ MNRTV News ] Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menambah sembilan pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2025.
Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan bagi korban kekerasan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus di ibu kota.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan. “Penambahan pos pengaduan ini bertujuan untuk meningkatkan akses penerimaan pengaduan korban melalui UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta,” ujar Mifta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2).
Layanan Gratis dan Petugas Profesional
Pos pengaduan ini akan berlokasi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu. Layanan yang diberikan secara gratis meliputi penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta penjangkauan terhadap korban kekerasan.
Setiap pos pengaduan akan diperkuat oleh dua petugas, yakni konselor dan paralegal, yang bertugas menerima laporan serta melakukan asesmen awal terhadap korban. “Asesmen ini penting untuk menggali kejadian yang dialami korban, serta mengidentifikasi harapan dan kebutuhan mereka agar mendapatkan layanan yang sesuai,” jelas Mifta.
Data Kasus Kekerasan Meningkat
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Sepanjang 2024, tercatat 2.041 kasus, naik dari 1.682 kasus pada 2023.
Dengan adanya tambahan sembilan pos pengaduan ini, total kini terdapat 44 pos yang tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta. Selain itu, dua pos pengaduan yang sebelumnya berada di RPTRA Madusela, Sawah Besar, dan RPTRA Rusunawa Pulo Gebang, kini dialihkan ke lokasi baru, yakni RPTRA Jaya Molek, Johar Baru, serta RPTRA Jaka Berseri, Pulogadung.
Lokasi 9 Pos Pengaduan Baru
Berikut daftar sembilan pos pengaduan tambahan yang mulai beroperasi pada 2025:
Jakarta Pusat:
1. RPTRA Matahari, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih
2. RPTRA Melati Duri Pulo, Gambir
3. RPTRA Borobudur, Pegangsaan, Menteng
Jakarta Utara:
4. RPTRA H. Oyar, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading
Jakarta Selatan:
5. RPTRA Tiga Durian, Duren Tiga, Pancoran
6. RPTRA Taman Batu, Menteng Atas, Setiabudi
Jakarta Timur:
7. RPTRA Rawajaya, Pondok Kopi, Duren Sawit
8. RPTRA Garuda, Cilangkap, Cipayung
Kepulauan Seribu:
9. RPTRA Tidung Ceria, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan
Mifta berharap, dengan bertambahnya pos pengaduan ini, korban kekerasan dapat lebih mudah mendapatkan bantuan dan layanan yang mereka butuhkan. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya perlindungan perempuan dan anak, mulai dari pencegahan hingga penanganan kasus secara menyeluruh,” pungkasnya.