Jakarta, [ MNRTV News ] Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ikut ditahan, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Alasan Penahanan
Menurut Djuhandhani, keputusan penahanan didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum, termasuk potensi penghilangan barang bukti dan kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.
“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tetapi masih ada barang bukti yang kami perlukan untuk pengembangan perkara ini,” jelasnya.
Selain itu, dengan kewenangan yang dimiliki, para tersangka dikhawatirkan dapat kembali melakukan tindakan serupa jika tidak ditahan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Bareskrim tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan penyalahgunaan dokumen pagar laut di Tangerang melibatkan pejabat desa. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
[ DdG/Yd ]