Bekasi, [ MNRTV News ] Pemerintah Kota Bekasi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.14.1./1004/Setda.Prokopim yang mengatur kewajiban menyanyikan dan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi pukul 10.00 WIB.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa setiap individu yang berada di wilayah Kota Bekasi pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan, wajib menyanyikan dengan sikap berdiri tegak dan penuh penghormatan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta menumbuhkan rasa kebangsaan yang lebih kuat di tengah masyarakat.
Meningkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Harris Bobihoe menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun karakter kebangsaan dan memperkokoh nilai-nilai kebersamaan.
“Maka dengan ini disampaikan untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap pagi pukul 10.00 WIB,” tulisnya dalam surat edaran yang dilansir oleh MNRTV News, Minggu (23/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan diperdengarkan harus menunjukkan sikap hormat dengan berdiri tegak.
“Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, wajib untuk dinyanyikan dan berdiri tegak dengan sikap siap,” tegasnya.
Pemerintah daerah mengharapkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan membangkitkan semangat nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warga Kota Bekasi yang memiliki rasa nasionalisme tinggi serta terus menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(Nuriman)