Jakarta, [ MNRTV News ] Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia dengan server tersebar di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Dalam operasi ini, sembilan tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Para tersangka yang terlibat memiliki peran beragam, mulai dari agen, supervisor operator, hingga admin keuangan. Mereka berafiliasi dengan situs judi online 1XBET, yang diketahui memiliki server utama di Eropa.
“Para pelaku mendaftar sebagai agen dengan target pemain di Indonesia. Mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening milik orang lain untuk menyamarkan transaksi,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025).
Modus Operasi Canggih
Para pelaku menjalankan aktivitas judi online dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi, seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp, guna mengatur transaksi dan perekrutan anggota baru.
Untuk menyamarkan aliran dana, keuntungan dari judi online dikonversi ke mata uang asing melalui sejumlah money changer.
“Dalam satu tahun, sindikat ini meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah. Mereka memanfaatkan celah digital untuk menghindari deteksi pihak berwenang,” tambah Djuhandani.
Ancaman Hukuman Berat
Kesembilan tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan:
• Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
• Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
• Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polri menegaskan akan terus memburu jaringan judi online lainnya yang masih beroperasi di Indonesia dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kejahatan digital lintas negara.