Jakarta, [ MNRTV News ] Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030, Pramono Anung, menegaskan bahwa status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) masih berlaku hingga saat ini.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pidato perdana sebagai gubernur, Kamis (20/2), di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam pidatonya, Pramono menyampaikan bahwa Jakarta tengah memasuki fase baru setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Namun, pelaksanaan perubahan status tersebut masih menunggu peraturan presiden (Perpres) yang hingga kini belum ditandatangani oleh presiden.
“Presiden dan Menteri Dalam Negeri telah menyatakan bahwa selama Perpres belum diterbitkan, Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota negara dengan sebutan Daerah Khusus Ibu Kota,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tetap menjalankan tugas dan fungsi seperti biasa dalam mengelola Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena segala perubahan status akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Pramono juga menyampaikan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Jakarta selama masa transisi ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono yang kini akrab disapa “Bang Anung” oleh masyarakat, juga mengajak seluruh elemen warga Jakarta untuk bersama-sama menghadapi perubahan ini dengan sikap optimis dan konstruktif.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh jajaran DPRD DKI Jakarta, Forkopimda, serta sejumlah tokoh masyarakat yang memberikan apresiasi terhadap pidato perdana Pramono Anung sebagai Gubernur DKI Jakarta.
(DdG/Yd)