Serang, [ MNRTV News ] Seorang pria asal Sumatera Selatan, NP (35), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (16/2) sore.
NP diduga mengedarkan sabu setelah kesulitan mendapatkan pekerjaan di perantauan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Ricky Handani melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Awalnya kami menerima informasi dari warga yang mencurigai tersangka mengedarkan narkoba. Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di tempat tinggalnya,” ujar AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam. Selain itu, turut diamankan timbangan digital serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, NP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). BO diduga beroperasi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Saat ini, kami masih mendalami peran pemasoknya yang berada di Jakarta Barat,” jelas AKP Bondan.
Akibat perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal enam tahun penjara.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.