Jakarta, [ MNRTV News ] Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memperpanjang masa konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan haji khusus.
Keputusan ini diambil mengingat masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi.
Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Hingga batas akhir tersebut, sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan, sementara 3.235 jemaah lainnya melunasi dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih telah ditetapkan sebagai jemaah yang masuk kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M. Dengan demikian, masih terdapat sisa kuota sebanyak 1.838 jemaah,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Minggu (16/2).
Menyikapi hal ini, Kemenag membuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025. Nugraha menegaskan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M.
Pada tahap perpanjangan ini, sisa kuota haji khusus akan diisi oleh:
a. Jemaah haji khusus yang mengalami kegagalan sistem saat konfirmasi dan pelunasan;
b. Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia;
c. Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah haji khusus penyandang disabilitas beserta pendampingnya;
e. Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.
“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melunasi Bipih, tetapi terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, dapat melakukan pelunasan di PIHK yang izinnya aktif. Proses perpindahan PIN antar-PIHK dapat dilakukan sesuai pilihan jemaah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili masing-masing.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan kuota haji khusus dapat terisi sepenuhnya dan seluruh jemaah yang berhak dapat menunaikan ibadah haji tahun ini dengan lancar.**(DdG/Yd)