Jakarta, [ MNRTV News ] Dewan Pakar Asistensi Media Nasional (AsMEN), Sastra Suganda, mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti.
Diklat yang berlangsung dari 12 hingga 14 Februari 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan peserta dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Acara ini menghadirkan berbagai narasumber kompeten di bidang hukum dan advokasi, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta pakar paralegal.
Dalam sesi diskusi publik, Sastra Suganda mendapat apresiasi dari Kakanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta setelah membagikan pengalaman langsungnya saat bertugas di lapangan.
Pemahamannya terhadap dinamika sosial serta keahliannya dalam memberikan pendampingan hukum menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Sastra Suganda menyampaikan rasa terima kasih kepada penyelenggara Diklat, yaitu Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya dan LKBH Universitas Trisakti.
Ia menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi momentum berharga untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan paralegal dalam membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan.
“Diklat ini membuka wawasan dan menambah keterampilan kami dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Saya berterima kasih kepada penyelenggara yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk belajar langsung dari para ahli,” ujar Sastra Suganda, (15/2).
Pelatihan ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hukum Universitas Trisakti, profesional dari HIR, hingga jurnalis yang tertarik dengan dunia hukum dan advokasi.
Selama pelatihan, para peserta mendapatkan materi mendalam mengenai dasar-dasar hukum, advokasi publik, serta teknik pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Diklat Paralegal ini diharapkan mampu mencetak lebih banyak tenaga paralegal yang kompeten serta berkontribusi dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat luas.
Dengan adanya pelatihan ini, peran paralegal sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum semakin diperkuat, sehingga mampu menghadirkan solusi bagi permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat kecil.