Jakarta, [ MNRTV News ] Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, melalui Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., menjadi pembicara dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers bertajuk “Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia”.
Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta pada (13/02).
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan urun rembug antara pencipta, pelaku pertunjukan, dan pengguna komersial musik dan/atau lagu guna mencari solusi atas kendala-kendala yang timbul dalam pengelolaan royalti musik dan/atau lagu,” jelas Ketua LMKN, Dharma Oratmangun.
Dalam sambutannya, Dharma juga menegaskan bahwa acara ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
Saat ini, terdapat beberapa sengketa royalti musik dan/atau lagu yang tengah berlangsung, seperti sengketa antara Agnez Mo dan Ari Bias, Ahmad Dhani dan Once Mekel, dan lain sebagainya.
Kemenko Kumham Imipas sebagai perwakilan pemerintah memiliki peran strategis dalam pelaksanaan sinkronisasi kebijakan antar Kementerian atau Lembaga (K/L), termasuk dalam hal pemanfaatan, pemberdayaan, dan perlindungan hak cipta.
Kemenko Kumham Imipas juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengoptimalkan hak royalti bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
“Kehadiran Kemenko Kumham Imipas tidak hanya memastikan sinkronisasi kebijakan, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif,” tambah Syarifuddin.
Dalam pemaparannya, Dr. Syarifuddin juga memberikan masukan bahwa peninjauan ulang kebijakan bisa didasarkan pada perkembangan beberapa aspek yang belum diatur secara spesifik oleh Undang-Undang Hak Cipta, seperti yang terjadi dalam beberapa kasus sengketa royalti.
“Untuk itu, revisi Undang-undang Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 dapat dijadikan fokus utama kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” usul Syarifuddin.
Dr. Syarifuddin juga menambahkan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan terus mendorong seluruh pelaku industri musik untuk lebih memahami dan mematuhi regulasi hak cipta yang berlaku. Pemerintah berkomitmen memperkuat mekanisme permohonan lisensi dan pengelolaan royalti guna mencegah kasus serupa di masa depan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Candra Darusman selaku anggota Tim Pengawas LMKN serta jajaran Komisioner LMKN, yaitu Johnny W. Maukar, Makki Omar Parikesit, Tito Soemarsono, Yessi Kurniawan, dan Ikke Nurjanah.
*(DdG/Yd)