Jakarta [ MNRTV News ] Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya atas penyelesaian kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (7/2/2025) malam, AKBP Bintoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana juga menerima sanksi pemecatan.
Sementara itu, mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesung, hanya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun, dipindahkan ke luar bidang penegakan hukum, dan menjalani masa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Hal yang sama berlaku bagi Ipda Novian Dimas, yang juga didemosi delapan tahun dan dipatsus selama 20 hari.
Kelima anggota Polri tersebut terbukti melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
IPW menilai putusan KKEP merupakan langkah tegas Polri, khususnya Bidpropam Polda Metro Jaya, dalam menangani pelanggaran etik dengan cepat dan sesuai prosedur. Selain menjadi efek jera bagi anggota kepolisian lainnya, putusan ini juga diharapkan dapat menjadi cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Lebih lanjut, IPW mendorong agar sanksi etik ini diikuti dengan proses hukum pidana guna memastikan keadilan dan membangun kepercayaan publik bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.
(DdG/Yd)