Serang, [ MNRTV News ] Sepasang suami istri berinisial MA (39) dan NU (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu pelanggan di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (6/2) dini hari. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 1.280 butir pil hexymer dan tramadol.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan kedua tersangka.
“Tersangka MA kami tangkap di halaman hotel, sedangkan NU diamankan di dalam kamar. Barang bukti obat keras ditemukan dalam tas mereka,” ujar AKP Bondan, Sabtu (8/2).
Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini karena alasan ekonomi. Mereka mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang perempuan yang mereka temui di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.