Gianyar, [ MNRTV News ] Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali turut berperan aktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perjalanan Dinas Kabupaten Gianyar.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gianyar pada Jumat (7/2), Kanwil Kemenkumham Bali, yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Gde Danang, menyampaikan sejumlah masukan kritis terhadap rancangan regulasi tersebut.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Inspektorat, Inspektur, perwakilan Bagian Protokol, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta tim ahli di bidang hukum.
Kehadiran Kanwil Kemenkumham Bali dalam forum ini merupakan bagian dari komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
Dalam pembahasan, Gde Danang menyoroti beberapa aspek penting dalam Ranperbup, di antaranya pengaturan perjalanan dinas pindah wilayah, pembebanan biaya perjalanan dinas luar negeri, serta mekanisme penjemputan aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat bertugas di luar daerah.
Menanggapi masukan tersebut, Bagian Protokol menyatakan kesepakatan terkait perlunya aturan khusus mengenai perjalanan dinas luar negeri dan penjemputan ASN yang meninggal dunia saat bertugas.
Sementara itu, aturan mengenai perjalanan dinas pindah wilayah dianggap tidak relevan dan disepakati untuk dihapus dari rancangan peraturan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan selanjutnya guna memperdalam kajian terhadap poin-poin yang telah dibahas.
Kanwil Kemenkumham Bali menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum agar regulasi yang disusun tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.