Jakarta, [ MNRTV News ] Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dalam Pilkada Kota Bekasi 2024 tetap sah.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang berlangsung pada Rabu (5/2) malam, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Gugatan Heri-Sholihin Ditolak
Pasangan Heri-Sholihin sebelumnya menggugat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Kota Bekasi.
Mereka menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe.
Salah satu dugaan yang diajukan adalah penggunaan “Kartu Keren” dengan saldo Rp999.999 yang diduga dapat mempengaruhi pemilih.
Namun, setelah melalui proses persidangan, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Tanggapan KPU Kota Bekasi
Menanggapi putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melalui kuasa hukumnya, Asep Andryanto, menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kesimpulannya, KPU Kota Bekasi telah menyelenggarakan tahapan pemilihan umum secara benar menurut hukum,” ujar Asep.
Dengan putusan MK ini, hasil Pilkada Kota Bekasi yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku dan tidak berubah.
Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Resmi Pimpin Kota Bekasi
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2024. Keputusan MK ini bersifat final dan mengakhiri seluruh proses sengketa hasil Pilkada.
Putusan ini juga memperkuat legitimasi hasil pemilihan yang telah diselenggarakan oleh KPU Kota Bekasi, serta menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan kemenangan Tri-Harris.
Dengan demikian, pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe akan melanjutkan tahapan berikutnya untuk resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode mendatang.