Serang, [ MNRTV News ] Kepolisian Resor (Polres) Serang terus mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui Operasi Pekat Maung 2025.
Pada hari ketiga operasi, petugas berhasil menyita puluhan botol miras tanpa izin dari sebuah toko di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 24 botol minuman keras merek Asoka (250 ml) dan 12 botol Anggur Merah (620 ml), dengan total 36 botol tanpa izin edar resmi.
“Pemilik toko berinisial SN diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat,” ujar Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kabag Ops Polres Serang AKP Uka Subakti, Senin (3/2/2025).
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko serta memberikan pembinaan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Serang.
“Polres Serang akan terus melakukan pemantauan dan menindak tegas pelanggaran serupa demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” tegas AKP Uka Subakti.
Operasi Pekat Maung 2025 merupakan bagian dari upaya Polres Serang dalam menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.