Tangerang, [ MNRTV News ] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sejak disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP Nasional membawa tantangan besar dalam mengubah paradigma hukum pidana di Indonesia.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa perubahan paradigma hukum pidana ini bukan hal yang mudah. Pemerintah telah menyiapkan dua langkah utama untuk mendukung implementasi KUHP, yaitu menyusun peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“KUHP ini mengubah paradigma kita dalam hukum pidana. Namun, jika kita jujur, sampai saat ini paradigma tersebut belum sepenuhnya berubah,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 di Auditorium Prof. Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Tangerang, Kamis (30/01/2025).
Paradigma Hukum Pidana yang Berubah
Eddy menjelaskan bahwa KUHP Nasional tidak lagi menjadikan hukum pidana sebagai sarana pembalasan (lex talionis), melainkan berorientasi pada tiga visi utama: keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
“Mengubah paradigma ini sulit. Sasaran utama dalam perubahan ini adalah aparat penegak hukum, sebelum akhirnya diterapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Selain tantangan dalam mengubah pola pikir hukum pidana, Eddy juga menyoroti panjangnya waktu yang dibutuhkan dalam penyusunan KUHP. Jika dihitung sejak izin prakarsa pada 1957 hingga disahkan pada 2022, proses perumusan KUHP memakan waktu lebih dari 60 tahun.
“Namun, jika dihitung sejak rancangan pertama diajukan ke DPR pada 1963, maka prosesnya berlangsung selama 59 tahun,” tambahnya.
Menurut Eddy, waktu panjang dalam penyusunan KUHP bukanlah hal yang luar biasa, mengingat kompleksitas hukum di Indonesia yang memiliki keberagaman etnis, agama, dan budaya. Bahkan, negara seperti Belanda yang luasnya hanya sebesar Provinsi Jawa Barat membutuhkan waktu 70 tahun untuk merancang Wetboek van Strafrecht (WvS).
“Perdebatan dalam penyusunan KUHP tidak hanya terjadi antara pemerintah dan DPR, tetapi juga melibatkan masyarakat serta tim ahli penyusun KUHP itu sendiri. Proses ini memakan waktu berjam-jam, berhari-hari, bahkan bertahun-tahun,” ungkap Eddy.
Sosialisasi KUHP untuk Implementasi yang Efektif
Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyatakan bahwa webinar sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media edukasi, tetapi juga sebagai forum diskusi.
“Melalui pendekatan yang inklusif dan informatif, webinar ini diharapkan dapat menyamakan persepsi serta mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul dalam penerapan KUHP,” ujar Gusti Ayu.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dapat mendorong implementasi KUHP yang efektif dan berkeadilan saat mulai diterapkan pada awal 2026.
(Redaksi)