Denpasar, [ MNRTV News ] Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar rapat evaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Bali. Rapat yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Sentra KI, pemerintah daerah, serta stakeholder lain yang berperan dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Bali.
Evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berakhirnya PKS pada Juli 2024 serta penyesuaian dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham.
Selain itu, rapat ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual di Bali, khususnya melalui kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan Sentra KI yang telah terbentuk.
Agenda Utama Rapat Evaluasi
Dalam pertemuan ini, beberapa agenda utama dibahas guna memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, di antaranya:
1. Penyusunan MoU Baru di 9 Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali
Pemerintah daerah di 9 kabupaten/kota serta tingkat provinsi di Bali akan terlibat dalam perancangan MoU baru. MoU ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah tersebut, serta memastikan kolaborasi optimal antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta.
2. Penandatanganan PKS Baru
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kekayaan intelektual, Kemenkumham Bali akan menandatangani PKS dengan berbagai pihak terkait. PKS ini bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan dan menciptakan mekanisme yang lebih baik dalam mendukung pengembangan hak kekayaan intelektual di Bali.
3. Pembentukan Surat Keputusan (SK) Sentra KI
Salah satu langkah penting yang dibahas adalah penerbitan SK bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang telah terbentuk di Bali. SK ini akan diajukan ke Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi guna memperoleh pengakuan formal serta memastikan keberlanjutan Sentra KI dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
4. Penghimpunan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Pelayanan KI
Identifikasi dan pengumpulan Perda di setiap kabupaten/kota serta tingkat provinsi menjadi fokus utama dalam upaya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung perlindungan kekayaan intelektual secara lebih sistematis dan efektif.
Kemenkumham Bali Dorong Optimalisasi Sentra KI
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Wayan Redana, menegaskan pentingnya evaluasi MoU dan PKS untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kekayaan intelektual.
“Kami perlu memperbarui MoU dan PKS agar selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024. Langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Bali,” ujar Wayan Redana.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberadaan Sentra KI yang lebih terstruktur akan mempermudah masyarakat, terutama pelaku industri kreatif dan inovatif, dalam memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.
“Kami juga berkomitmen untuk memastikan bahwa penghimpunan Perda terkait kekayaan intelektual dari masing-masing daerah dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.
Kolaborasi untuk Penguatan Ekonomi Kreatif dan Inovasi
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, perwakilan Sentra KI yang telah terbentuk di Bali, kepala dinas terkait di tingkat kabupaten/kota, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Bali. Turut hadir pula para ahli dan praktisi di bidang kekayaan intelektual yang memberikan masukan strategis dalam pengembangan kebijakan di sektor ini.
Melalui evaluasi ini, diharapkan langkah-langkah yang telah dirancang dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri kreatif. Penandatanganan MoU dan PKS yang baru, pembentukan Sentra KI yang lebih sistematis, serta harmonisasi regulasi melalui penghimpunan Perda menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat di Bali.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi di Pulau Dewata.