Jakarta [ MNRTV News ] PT Jasa marga Manado Bitung (JMB) mengumumkan bahwa akan ada penyesuaian tarif pada Jalan Tol Manado-Bitung yang berlaku mulai tanggal 25 Januari 2025 pukul 00.00 WITA.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 3035/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 29 November 2024.
Adapun tarif baru yang berlaku untuk setiap golongan kendaraan di sistem jalan tol tertutup tersebut adalah sebagai berikut:
Gol I (kendaraan kecil seperti sedan, jip, dan bus) akan dikenakan tarif Rp49.000, naik dari sebelumnya Rp44.000.
Gol II (kendaraan dengan dua sumbu seperti truk ringan) akan dikenakan tarif Rp74.000, yang sebelumnya Rp66.000.
Gol III (kendaraan besar) akan dikenakan tarif Rp74.000, yang sebelumnya Rp66.000.
Gol IV dan Gol V (kendaraan dengan 4 sumbu dan lebih) akan dikenakan tarif Rp98.500, naik dari sebelumnya Rp88.000.
Jalan Tol Manado-Bitung yang memiliki panjang 39,77 km ini, menghubungkan Pelabuhan Bitung dan Kota Manado, memiliki 5 gerbang tol (GT), yaitu GT Manado, GT Airmadidi, GT Kauditan, GT Danowudu, dan GT Bitung. Sistem transaksi yang diterapkan adalah sistem tertutup, yang berarti tarif akan disesuaikan berdasarkan jarak tempuh pengguna jalan tol. Sebagai contoh, kendaraan golongan 1 yang memasuki GT Manado dan keluar di GT Bitung akan dikenakan tarif Rp49.000, yang sebelumnya Rp44.000.
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari evaluasi dua tahunan berdasarkan laju inflasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol, serta menjaga kelancaran dan kualitas layanan jalan tol.
Jalan Tol Manado-Bitung, yang mulai beroperasi pada Oktober 2020, berperan penting dalam mempercepat waktu tempuh antara Manado dan Bitung, serta mengurangi biaya operasional kendaraan. Kehadirannya turut mendukung perekonomian daerah sekitar.
PT JMB mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik, memeriksa kondisi kendaraan, serta memastikan ketersediaan bahan bakar sebelum memasuki jalan tol***(DdB/Yd)