Jakarta, [ MNRTV News ] Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) membuat surat permohonan wawancara kepada Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Tjahja Setia Utama sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 02/09/2024, kemudian 12/09/2024 dan 07/10/2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum FPWI di Kantor Sekretariat FPWI, Minggu, 13 Oktober 2024.
Hal ini dilakukan agar pemberitaan pada media – media yang tergabung di FPWI memenuhi prinsip Cover Both Side, namun rupanya niat baik FPWI kurang disambut baik oleh BCA yang dalam surat balasannya berbentuk file pdf melalui WhatsApp yang dikirimkan oleh Eji bagian Corporate Comunication (Corcom) BCA.
Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa sehubungan dengan pemberitaan mengenai adanya upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu debitur berinisial AA terhadap BCA, maka dapat kami sampaikan kami menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tulis dalam file pdf.
Dalam suratnya tersebut BCA juga menyampaikan bahwa: BCA senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (sumber Hera, F, Haryn, EVF Corcom BCA) Sabtu (12/10/2024).
Menurut Ketua Umum FPWI Rukmana, surat BCA tersebut adalah penolakan secara halus dari BCA . “Kami membuat permohonan wawancara atau klarifikasi terkait putusan pengadilan negeri Cibinong yang memutus bahwa BCA telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ingin meminta klarifikasi terkait BCA yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tahun 2016 oleh Amzar Arlis, dan isi surat dari BCA sama sekali tidak menjawab surat kami tersebut dan permohonan kami juga tidak direspon dengan baik oleh BCA,” ungkap dia dilansir dari MWN.
https://mediawartanasional.com/surat-permohonan-wawancara-fpwi-dengan-direktur-bca-ditolak/
“Jelas ini merupakan tindakan yang tidak menghormati Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 Pasal 4 (3) UU Pers menjamin Pers Nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 17 UU Pers menjamin masyarakat untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan memperoleh informasi yang diperlukan. Pers diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi,” tandas Rukmana.***
Foto: Tangkap layar
Sumber: FPWI