Bantul, Yogyakarta [ MNRTV News ] Sebuah kecelakaan antara kereta api dan truk molen nopol B 9240 JIQ yang dikemudikan Suhatman warga Jogoboyo, Purwodadi, Jawa Tengah, terjadi di perlintasan kereta api Sentolo-Rewulu Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024) pagi. Kecelakaan tersebut disebabkan sopir truk menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan bahwa kereta api akan melintas.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kerusakan parah terjadi pada bagian depan kereta setelah menghantam truk. Kereta yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah KA New Livery Taksaka.
Akibat insiden tersebut, perjalanan sejumlah kereta api terganggu, dan terjadi kerusakan pada sarana prasarana di area perlintasan, termasuk pos penjaga. PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera mengambil tindakan hukum terhadap sopir truk yang lalai dan menerobos perlintasan sebidang tanpa mengindahkan peringatan.
KAI selalu mengingatkan pentingnya menaati aturan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Para pengguna jalan diminta untuk berhenti dan memberikan prioritas pada kereta api yang akan melintas, terutama ketika sirine sudah berbunyi atau palang pintu mulai menutup.
Kecelakaan antara kereta api dan truk molen di perlintasan Sedayu, Bantul, yang disebabkan oleh sopir truk yang menerobos perlintasan, menjadi perhatian serius terkait kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal perlintasan kereta api telah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
Pelanggaran aturan ini, seperti yang terjadi dalam insiden tersebut, dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan dampak hukum bagi pengemudi yang tidak mematuhi aturan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memproses hukum sopir truk sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai langkah tegas dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.
Insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan di perlintasan kereta api demi mencegah kecelakaan serupa terulang kembali.
(Sahrul Andi/Rizki Traka)