Jakarta, [ MNRTV News ] Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya. Sabtu, 7/9/2024. Laporan yang dilayangkan kepada Rocky, mengatakan berbagai menteri mendatangi Gibran Rakabuming Raka, dan memberi uang.
“Menurut saya ini tidak benar dan itu mengandung sebuah narasi yang sangat buruk, seolah-olah mau mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran,” kata Ketua Umum DPP FOKSI Muhammad Natsir Sahib di Polda Metro Jaya.
Laporan yang ia sampaikan adalah inisiatif pribadi, karena tidak terima atas ucapan Rocky terhadap Gibran. Natsir mengklaim laporan yang dilayangkan kepada Rocky bukan karena paksaan pihak manapun. Menurut Natsir ucapan yang dilontarkan Rocky sangat merugikan pendukung dan relawan Gibran. Ucapan ini dianggap sebagai bola liar dan sangat mengganggu kestabilan politik.
“Kami melihat ini menjadi persoalan serius kalau dibiarkan terus-menerus,” ucap Muhammad Natsir.
Meskipun Rocky sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Menurut Natsir, Polda Metro tidak menerbitkan bukti adanya tindak pidana. Pelapor hanya dianggap sebagai acuan masyarakat dan belum terkait kasus tindak pidana.
Natsir meyakini Rocky bener-bener menyebarkan berita hoak, dan harus dipidanakan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diapun berharap agar Gibran sendiri melaporkan langsung Rocky Gerung dengan pasal 310 atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi pencemaran nama baiknya.
“Saya mendorong pihak kepolisian untuk mau menerima laporan kami karena ini sebagai bentuk kekecewaan,” kata Natsir.
Dalam sebuah tayang disalah satu stasiun televisi Nasional, menayangkan ucapan Rocky Gerung yang dipermasalahkan Natsir, Rabu (3/9/2024).
Dalam tayangan tersebut bahwa Rocky menyebutkan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sering didatangi menteri.
“Dia ngaku bahwa setiap Sabtu berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit soal Solo. You koruptor tuh. Saya kasih kritik,” Ujar Rocky.
(Rizki Traka)