Jakarta, [ MNRTV News ] Aksi demo Mahasiswa terdiri dari aliansi BIEM SI dan masyarakat warga sipil mendesak DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8).
Bagai lautan manusia titik kumpul aksi dibanjiri manusia terlihat mengenakan baju warna kuning, hijau dan biru didepan gedung DPR Jalan Jendral Gatot Subroto dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat.

Peringatan Darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR mengabaikan atas putusan MK, menjadi bagian aksi Demo terjadi kemaren.
Ambang batas Pilkada ditentukan melalui keputusan MK dari suara sah partai politik, dan gabungan partai politik dikaitkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah pada Pemilu 2024.
Masing-masing ada kualifikasi yang sah pada pemungutan suara yang ditetapkan MK terdiri 10%, 8,5%, 7,5%, 6,5%, sesuai dengan suara DPT daerah tersebut.
MK juga telah menetapkan 70/PUU -XXII/2024 selain itu menetapkan batas usia pencalonan Kepala Daerah minimal 30 tahun pada waktu menetapkan calon KPU.
Sehari setelah diputuskan MK, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada Rabu, (21/8). Demo berlangsung sampai malam hari, dan disaat itu juga DPR menggelar konferensi pers.
Sufi Dasco Ahmad selaku wakil ketua DPR memastikan pengesahan Revisi RUU Pilkada 2024 dibatalkan. Dan mengatakan putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.
(Rizki Traka)