Jakarta, [ MNRTV News ] Beberapa Unsur sipil dari masyarakat berencana menggelar unjuk rasa, tentang penolakan Revisi UU Pilkada 2024 yang akan diresmikan menjadi ketetapan UU tersebut di depan Gedung DPR-RI Jakarta pada hari ini Kamis, 22 Agustus 2024. Unjuk rasa yang akan diadakan ini berkaitan dengan darurat Indonesia yang sempat viral di medsos.
Ferri Nurzarli Sekjen Partai Buruh mengatakan, ada ribuan jumlah buruh dan nelayan akan turun ke jalan. Karena mereka tidak sependapat dengan putusan DPR RI dikarenakan melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan RUU Pilkada 2024 atas pencalonan kepala daerah.
“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan,” kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.
Hal serupa akan dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa se Indonesia (BEM SI) turun ke jalan ke depan kantor DPR. Pada saat itu Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati RUU Pilkada 2024 dalam pertemuannya. Dari sembilan fraksi tetapi delapan yang menyetujui hasil RUU, PDI-P yang menolaknya.
Badan Legislasi beberapa kali mengabaikan interupsi PDI-P, perihal pembahasan RUU Pilkada 2024 yang dilakukan kurang lebih tujuh jam.
DPR tidak mengakomodasi seluruh putusan tersebut. Pada Revisi UU Pilkada 2024 yang dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah persyaratan pencalonan Pilkada melalui keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ada beberapa perubahan RUU Pilkada yang disahkan Badan Legislasi DPR, terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dari jalur partai. Tetapi hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Persyaratan yang memenuhi persentase kursi di DPRD 20 persen, atau 25 persen untuk suara pemilu sebelumnya dari Partai.
Dengan demikian batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditentukan pasal 7 yang diadopsi Badan Legislasi dari keputusan Mahkamah Agung (MA) dari pada Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada hari ini dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
(Rizki Traka.)