Jakarta, [ MNRTV News ] Polsek Metro Penjaringan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rusun Kapuk Muara, Tower B, RT 02/RW 9, Kelurahan Kapuk Muara, 24 Juli 2024, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (9/08/2024).
Dalam konferensi pers Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol anak agung dwipayana, S.I.K., M.H Polsek Metro Penjaringan mengungkap identitas dua tersangka, yaitu ABS (26) dan AS (28).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal
363 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sumber: Humas Polsek Metro Penjaringan