Kabupaten Bekasi, [ MNRTV News ] Dunia Pendidikan di Indonesia masih carut marut, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai kritik dan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Hal ini membuat aktivis pendidikan di Jawa Barat menggeruduk kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang menuntut sistem zonasi dihapuskan.
Bahkan di SMPN Tambun Utara, dua ratus delapan puluh enam (286) peserta didik baru belajar di lantai karena sarparas (meja, kursi dan whiteboard) belum ada.
Menyoroti carut marut pendidikan ini Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) meminta agar pemerintah segera merealisasikan amanah undang – undang terkait alokasi dana pendidikan senilai 20 persen dari APBN.
“Alokasi anggaran dana pendidikan senilai 20 persen baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah (APBN/APBD) merupakan amanat dari Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Apa lagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 24/PUU-VI/2007, seharusnya pemerintah tidak menunda-menunda kebutuhan anggaran sekurang-kurangnya untuk pendidikan baik dari APBN maupun APBD,” ungkap Rukmana.
Ketum FPWI melanjutkan, sejatinya putusan MK harus segera direalisasikan dan bukan untuk dihindari, hal ini sudah ditekankan Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pemohon dari perkara No. 13/PUU-VI/2008 yakni Prof. Dr. Moh. Surya, dkk. yang tergabung dalam Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di ruang Sidang Pleno Gedung MK, ini dalam rangka mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, Ahli dari Pemohon dan/atau Pemerintah untuk sidang uji UU No.16 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2008 (UU APBN 2008), kala itu,” katanya Sabtu (03/08/24).
Senada dengan Ketum FPWI, Sekjen FPWI DR. HC., Sastra Suganda menyampaikan, Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah dalam tahun 2022 menindaklanjuti 16 laporan substansi pendidikan terkait problematika pungutan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Terangnya.
Masih menurut Sastra, larangan pungutan oleh komite sekolah terdapat pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar.
Namun, fakta yang terjadi di lapangan masih ada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melakukan pungutan dengan berbagai dalih dan argumen bahwa bukan satuan pendidikan yang melakukan pungutan namun komite sekolah atas kesepakatan dengan orang tua/wali murid yang kemudian diberlakukannya pungutan tersebut dalam bentuk sumbangan,” ujar Sekjen FPWI.
Maraknya pungutan di satuan pendidikan terkait kebutuhan realisasi program-program, renovasi dan pembangunan gedung, pembelian buku pendamping dan seragam sekolah, pada praktiknya dilakukan melalui pungutan liar.
Hal ini dapat dilihat dari adanya 16 pengaduan masyarakat terkait pungutan dari 164 pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti ditahap pemeriksaan oleh Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah hingga akhir September 2022.
Pengaduan mengenai pungutan dimaksud menunjukkan bahwa adanya satuan pendidikan di beberapa kabupaten yang dilaporkan oleh orang tua/wali murid berkenaan dugaan mal administrasi penyimpangan prosedur.
Sebagai contoh kasus di Kabupaten Bekasi terjadi adanya sumbangan yang ditentukan jangka waktu dan jumlahnya memberatkan orang tua/wali murid masuk kategori pungutan liar, pembelian seragam sekolah di satuan pendidikan juga nominalnya memberatkan orang tua/wali murid, termasuk pengadaan/pembelian buku pendamping siswa sangat memberatkan orang tua/wali murid, bahkan hingga adanya intimidasi kepada orang tua/wali murid yang tidak mau mengikuti hasil kesepakatan tersebut apalagi berani melaporkan kepada pihak terkait dan media massa.
Padahal, sebagaimana Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Pada umumnya, satuan pendidikan menyangkal melakukan pungutan, dengan dalih yang melakukan pungutan adalah komite sekolah.
Selanjutnya komite sekolah menyampaikan bahwa yang terjadi adalah sumbangan yang telah mendapatkan kesepakatan dalam rapat pertemuan orang tua/wali murid untuk dapat merealisasikan program-program dan kegiatan yang telah disampaikan oleh Kepala sekolah.
Kepala sekolah selaku pemimpin, pemegang kewenangan dalam satuan pendidikan pasti turut serta dalam melakukan pungutan di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Biasanya bermula ketika Kepala Sekolah menyampaikan program-program dan prestasi-prestasi sekolah, hal ini dilakukan untuk menarik simpati dari orang tua/wali murid, jika sudah demikian komite sekolah akan menyampaikan kepada orang tua/wali murid terkait program dan kebutuhan sekolah sehingga terjadilah kesepakatan bersama untuk membiayai bersama.
Bahwa Pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 orang, terdiri atas unsur orang tua/wali peserta didik paling banyak 50 persen tokoh masyarakat paling banyak 30 persen, dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30 persen.
Coba introspeksi kembali kepada satuan pendidikan, apakah telah memenuhi ketentuan tersebut?
Apabila unsur-unsur tersebut telah terpenuhi maka segala problematika di satuan pendidikan terkait pungutan, pengadaan buku pendamping dan seragam tidak akan terjadi di satuan pendidikan. Itulah pentingnya menyertakan orang tua/wali murid dalam pembentukan komite, tidak hanya menyertakan orang tua/wali murid ketika akan melakukan penarikan dana.
Komite sekolah sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Masyarakat dalam hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2), yang dimaksud masyarakat adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik. Selanjutnya dipertegas kembali dalam Pasal 10 ayat (2) bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Penjualan buku pendamping dan seragam di satuan pendidikan tidak semua masyarakat berani melapor mengenai hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan dikarenakan kekhawatiran. Sistem pendidikan nasional telah menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Di sinilah pentingnya partisipasi masyarakat dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik, khususnya layanan dasar di bidang pendidikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 181 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik, dan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam Pasal 198 huruf a, huruf c, dan huruf e, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan dan mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Berdasarkan ketentuan tersebut telah jelas dan terang bahwa jual beli terhadap buku pendamping maupun seragam di satuan pendidikan tidak diperbolehkan, karena secara langsung maupun tidak langsung selain mencederai integritas satuan pendidikan tanpa disadari hal ini sangat mengganggu psikologis siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Keadaan psikologis inilah yang sering kali dikesampingkan oleh satuan pendidikan yang melakukan penjualan buku dan seragam sekolah, dengan dalih tidak memaksa atau tidak ada paksaan, namun ketika seorang murid tidak memiliki buku maupun seragam yang berbeda dengan yang telah dimiliki oleh siswa lainnya yang membeli di satuan pendidikan, tetap ada suatu tekanan psikologis dalam pikirannya.
Inilah mengapa menjadi perhatian penting bagi satuan pendidikan apabila akan melakukan penjualan buku pendamping tertentu dan seragam di satuan pendidikan, seragam dalam hal ini dapat dikecualikan untuk seragam khas sekolah seperti batik khas dan seragam olah raga.
Sumber dan Penulis: Ketum FPWI Rukmana