Jakarta, [ MNRTV News ] Terkait penangkapan penahanan tersangka Tambang Ilegal di Kalimantan Timur dikembangkan penyidiknya agar Komisaris dan Dirut PT AB dijadikan tersangka.
Karo Wasidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan kasus tersebut jika pengembangan Komisaris Utama tidak bisa terseret dalam persoalan hukum tersebut, hanya bisa pada konteks perusahaan pada Direktur Utama. Kepada Media, Sabtu (27/7/2024).
Dalam kasus Tambang Ilegal di wilayah IKN tersebut, sudah ditetapkan satu tersangka, General Meneger (GM) PT. AB yakni HDS alias Tomo alias Heavan.
Penangkapan dan penahanan ADS dilakukan pada tanggal 17 Juli 2024.
Kasus tersebut terkait pengelolaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan IKN.
Brigjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan kasus tersebut, tetap lakukan monitoring dari Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) agar benar benar tegak lurus penyidiknya.
Sedangkan secara terpisah Ketua Umum PW FRN Agus Flores mengatakan, agar diharapkan kasus ini harus dikembangkan untuk menentukan Komisaris Berinisial SA irang kuat di Kalimantan Timur dan Direktur PT AB yakni TM untuk dipastikan menjadi tersangka,” ujarnya, Sabtu (27/7).
“Karena permainan PT AB ini, dilakukan dengan sengaja masuk Kawasan Hutan IKN,” tegasnya.
Agus menyatakan pula telah dilakukan penyitaan 5 unit alat berat.
“Dalam kasus ini telah kami koordinasi, baik Dirkrimsus Polda Kalimantan Timur, Kasubdit Tipiter Polda Kalimantan Timur, Kanit hingga Panit dalam kasus ini. Agar Mereka On The Treck,” tambahnya.
Agus berharap dalam kasus tersebut dilakukan secara tegak lurus dengan tidak ada intervensi ke penyidik, agar polisi bekerja secara profesional.
(Atril)