Jakarta, [ MNRTV News ] Sebagai jurnalis saya sangat setuju dengan pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Hengki Ahmat Jazuli.
Pria asal Lampung sekaligus wartawan senior di depan awak media ketika menghadiri perayaan tahun baru lslam 1 Syuro 1446 H di Al-Zaytun Indramayu, beliau mengatakan “seorang jurnalis tidak boleh sepihak, yang benar katakan benar, yang salah kita luruskan, jangan kita katakan salah”.
Melalui tulisan ini saya akan menyampaikan pandangan tentang catatan sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
Setiap tanggal 1 Juni seluruh rakyat lndonesia memperingati sebagai Hari Lahir Pancasila berdasarkan Keputusan Presiden No.24 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo.
Bahkan oleh pemerintah tanggal tersebut dijadikan sebagai hari libur nasional. Saya sangat setuju dengan draf susunan lima sila yang terkandung dalam Nilai-nilai Dasar Negara Pancasila sekarang ini.
Tapi saya kurang setuju jika pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Nilai-nilai Dasar Negara/Pancasila karena tidak selaras dengan momentum dibalik peristiwa sejarahnya.
Mengapa? Mari kita sama-sama menengok ke belakang sejenak untuk “berdialog” dengan sejarah.
Ada apa sebenarnya dibalik peristiwa 1 Juni 1945 sehingga diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Sudah pantaskah atau belum? Mari kita koreksi bersama-sama.
Menurut catatan sejarah tanggal 1 Juni 1945, Soekarno waktu itu berpidato tentang dasar negara Indonesia, yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme atau kemanusiaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Dasar Negara Indonesia yang disampaikan Ir. Soekarno dalam pidatonya masih perlu disempurnakan. Maka kemudian dibentuklah “Panitia Sembilan” selaku Ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Muhamad Hatta dengan tujuan untuk menerima dan menanggapi berbagai masukan terkait Dasar Negara.
Sidang panitia sembilan menghasilkan dokumen yang bersejarah terkait Dasar Negara yang dikenal dengan “Piagam Jakarta”. Istilah Piagam Jakarta pertama kali diperkenalkan oleh Mohammad Yamin.
Adapun isi dari Piagam Jakarta terkait dengan Dasar Negara adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan menjalankan kewajiban syariat lslam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia.
Rumusan Dasar Negara tersebut oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disyahkan pada tanggal 22 Juni 1945 bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta.
Namun seiring berjalannya waktu perumusan Dasar Negara secara bertahap terus mengalami proses penyempurnaan.
Barulah pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945 rumusan Nilai-nilai Dasar Negara mengalami perubahan bukan hanya tentang Dasar Negara tapi juga batang tubuh UUD 1945.
Dibacakan dalam sidang oleh Muhamad Hatta yang merupakan hasil kesepakatan dan kompromi politik pada saat itu.
Susunannya sangat indah, terdiri dari lima sila/ajaran yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Kemudian oleh Ir. Soekarno dipopulerkan dengan sebutan “Pancasila” sampai saat ini.
Inilah draf rumusan Nilai-nilai Dasar Negara/Pancasila berdasarkan UUD 1945 alenia ke-4 yang disyahkan sehari setelah kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi saya berpendapat berdasarkan catatan sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Hari Lahir Pancasila yang tepat adalah tanggal 18 Agustus 1945. Setuju atau tidak yang jelas fakta sejarah telah berkata dengan sangat jujur.
Resensi
by Imam Setiadi | Jurnalis DPD AWPI Provinsi Jakarta